
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, S.H, S.I.K, MH mengatakan penerapan kawasan social distancing di jalan merdeka untuk mendisiplinkan masyarakat terkait himbauan pemerintah untuk tetap dirumah saja. Pada saat diberlakukan social distancing tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang jalan merdeka.
Leonard menambahkan lebih lanjut, pelaksanaan kawasan tertib social distancing di Jalan merdeka bisa mencegah kerumunan masyarakat. Dengan diberlakukannya social distancing ini diharapkan kesadaran masyarakat kota Blitar untuk tinggal di rumah semakin dipatuhi dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI