Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksankan operai yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Templek dan Pasar legi pada hari Jumat (8/1/2021).
Pennaggung jawab kegiatan adalah Kasat Sabhara Kompol Judarso S.H dengan padal IPDA Bangun Widodo. Giat tersebut melibatkan 10 personel Polres Blitar Kota, 5 personel TNI dan 5 Personel Pol PP Kota Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut pihaknya melakukan penindakan terhadap 18 pelanggar protokol kesehatan. “Razia menyasar pengunjung, pedagang dan warga masyarakat yang melintas. Satgas melakukan penindakan terhadap 11 pelanggar dan tegiran tertulis kepada 7 pelanggar,”jelasnya. (*)
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
ANGGOTA POLSEK UDANAWU LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT PADA TEMPAT RAWAN LAKA, SETELAH DI GUYUR HUJAN.
Petugas Patroli Polsek Udanawu Monitoring Area Persawahan Dan Pemukiman Guna Tingkatkan Keamanan