Polres Blitar Kota hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekitar jam 19.45 Wib mendapat informasi bahwa di counter HP Blitz cell Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanan kulon Kabupaten Blitar telah terjadi tindak pidana pencurian. Masyarakat yang mengetahui kemudian melaporkan pada Polsek sanan kulon sekitar pukul 20.00 Wib.

Korban atas nama BOBY DINARKO umur 43 tahun dengan alamat Dusun Glagah Rt.03 Rw.08 Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dengan saksi yang mengetahui NILNA TRISNA dan ANGGI DIRA warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kerugian yang diderita korban yaitu 1 buah handphone merk Vivo Y91C yang masih tersegel dalam doosbook. Pelaku yang diketahui bernama EK alias JAMBUL tinggal di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Kapolsek Sanan kulon Kompol Mulyani saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019, sekira pukul 19.45 Wib pelaku datang ke counter HP Blitz Cell dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG-4249-PH, kemudian pelaku menanyakan hp yang paling mahal kepada karyawan counter, kemudian ditunjukkan sebuah handphone merk Vivo Y91C, selanjutnya Handphone tersebut dipegang oleh pelaku kemudian dimasukkan kedalam jaket dan dibawa lari menuju ke sepeda motor milik pelaku, namun saksi berteriak yang kemudian banyak warga mendengar dan mengejar pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan tidak lama kemudian patroli dari polsek sanan kulon datang yang kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti hp dan sepeda motornya.