Polres Blitar Kota – Senin (26/02/2018) Polres Blitar Kota melaksanakanpers release terkait kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.  Seorang lelaki berinisial RMS (22 tahun) dibekuk petugas kepolisian karna telah melakukan penculikan dengan 2 orang  korban yang masih dibawah umur, korban 1 sebut saja melati (7thn) dan korban 2 mawar (7 thn) warga Ds.Selokajang Kec. Srengat Kabupaten Blitar.

Insiden penculikan ini terjadi pada hari minggu (25/02/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban sedang bermain didepan rumahnya. Kemudian di datangi oleh pelaku dengan dalih modus di iming imingi dibelikan jajan,setelah terperdaya kedua korban di ajak naik sepeda motor vixion AG -5777- IX milik pelaku dengan posisi dibonceng dibelakang menuju ke arah timur,yang dilihat oleh saksi,kemudian sesampainya di Bendo Tugurante korban 2 (R) diturunkan dengan alasan uang milik pelaku tertinggal,sedang korban 1 (D) masih bersama pelaku.Kemudian korban 2 (R) diketemukan warga dalam kondisi menangis dan setelah ditanya mengaku beralamat di desa Selokajang Kec.Srengat selanjutnya diantar pulang kerumahnya.Mengetahui hal tersebut orang tua korban 2 (R) memberitahu kepada orang tua korban 1 (D) bahwa anaknya masih bersama pelaku,dan orang tua korban 1 (D) akhirnya melaporkan kejadian tersebut dengan diantar oleh saksi ke Polsek Srengat.

 

Beberapa jam setelah melapor , anggota kepolisian berhasil malacak korban dan menangkap pelaku. Setelah diintrogasi ternyata selama penculikan terjadi,pelaku telah menyetebuhi salah satu korbannya (D) dua kali di Hutan Maliran dan Hutan Garum. Akibat aksi bejatnya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penculikan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.