
Insiden penculikan ini terjadi pada hari minggu (25/02/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban sedang bermain didepan rumahnya. Kemudian di datangi oleh pelaku dengan dalih modus di iming imingi dibelikan jajan,setelah terperdaya kedua korban di ajak naik sepeda motor vixion AG -5777- IX milik pelaku dengan posisi dibonceng dibelakang menuju ke arah timur,yang dilihat oleh saksi,kemudian sesampainya di Bendo Tugurante korban 2 (R) diturunkan dengan alasan uang milik pelaku tertinggal,sedang korban 1 (D) masih bersama pelaku.Kemudian korban 2 (R) diketemukan warga dalam kondisi menangis dan setelah ditanya mengaku beralamat di desa Selokajang Kec.Srengat selanjutnya diantar pulang kerumahnya.Mengetahui hal tersebut orang tua korban 2 (R) memberitahu kepada orang tua korban 1 (D) bahwa anaknya masih bersama pelaku,dan orang tua korban 1 (D) akhirnya melaporkan kejadian tersebut dengan diantar oleh saksi ke Polsek Srengat.
Beberapa jam setelah melapor , anggota kepolisian berhasil malacak korban dan menangkap pelaku. Setelah diintrogasi ternyata selama penculikan terjadi,pelaku telah menyetebuhi salah satu korbannya (D) dua kali di Hutan Maliran dan Hutan Garum. Akibat aksi bejatnya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penculikan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung, Kerahkan 132 Personel, Perahu Taktis, Kendaraan 4×4, dan Dapur Lapangan Brimobs
Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar
Festival Komik Polisi Penolong 2026: Menghidupkan Kembali Wajah Humanis Polri Lewat Komik, Aksi, dan Dialog Publik
Cegah Balap Liar, Polsek Sukorejo dan Masyarakat Gelar Pengamanan di Jalan Cemara