wakil walikota blitar Santoso tengah

KOTA BLITAR  – Pemkot Blitar sedang menyiapkan sistem perizinan secara online di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar. Sistem ini untuk mempermudah masyarakat mengurus izin dan agar prosesnya transparan.

 

“Sekarang kami sedang memperkuat jaringannya dulu, baru aplikasinya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono, Kamis (22/2/2018).

 

Suharyono mengatakan dengan sistem perizinan secara online, masyarakat akan dipermudah dalam mengurus izin. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor perizinan. Masyarakat dapat mengurus perizinan dari rumah.

 

Caranya, masyarakat tinggal mengakses aplikasi perizinan dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP. Di aplikasi itu sudah tercantum persyaratan pengurusan izin. Semua persyaratan bisa discan lalu diunggah lewat aplikasi itu.

 

Petugas perizinan akan memproses pengurusan izin dari kantor. Setelah proses selesai, petugas akan mengirim surat perizinan juga lewat aplikasi. Pengurus izin tinggal mengunduh surat perizinan di aplikasi.

 

“Dengan sistem ini pengurusan perizinan lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Suharyono, sistem perizinan online juga dapat mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin. Sebab, dengan sistem itu, calon pengurus dan petugas tidak sampai bertatap muka langsung.

 

“Selama ini proses pengurusan izin gratis, tidak dipungut biaya,” katanya.

 

Suharyono mengakui sampai sekarang masih banyak pemilik usaha di Kota Blitar yang belum mengurus izin. Dia tidak tahu pasti penyebab masyarakat enggan mengurus izin usahanya. Padahal legalitas sebuah usaha penting.

 

“Kalau usahanya berizin, mereka bisa menambah modal dengan mengajukan pinjaman ke bank. Padahal pengurusan izin sudah gratis, tapi masih banyak pemilik usaha yang belum mengurus izin,” ujarnya.

 

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan Pemkot Blitar memang sedang menyiapkan sistem perizinan online. Dia berharap dengan sistem itu pengurusan izin lebih transparan. “Selain itu juga mempermudah pelayanan perizinan untuk masyarakat,” katanya. (Sha) sumber : surya