Polsek Sanankulon – Aiptu Hermanto selau Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon hari ini mengikuti kegiatan Rapi Test yang diperuntukkan bagi petugas KPPS, PPPS serta Linmas yang nanti terlibat sebagai penyelenggara pemilu tingkat desa Kecamatan Sanankulon. Sabtu (28/11). Pemeriksaan Rapid Test ini dimaksudkan agar sebelum pelaksanaan pungut suara nanti dipastikan semua petugas penyelenggara terbebas dari virus Covid-19. Selain itu, tes ini juga bertujuan untuk mendeteksi secara dini ataua mengetahui siapa saja orang yang terinfeksi dan berpotensi menyebarkan virus Corona sehingga dapat melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus ovid-19 tidak semakin bertambah saat Pilkda nanti.
Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa pemeriksaan Rapid Test bagi KPPS dan petugas penyelenggara sudah sesuai dengan ketentuan yaitu surat keputusan KPU nomor 476. Jadi semua petugas harus mengikuti rapid test tersebut. Kapolsek menambahkan bahwa langkah pencegahan terhadap Covid-19 harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Dengan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktifitas yang dilakukan sangat efektif dalam mencegah meluasnya wabah Covid-19. Terlebih bagi anggota KPPS maupun petugas penyelenggara pemilu harus benar benar dapat menjaga dirinya agar tidak berpotensi terpapar Covid-19 dengan tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. pungkas Kapolsek.
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana