SIM atau kepanjangan Surat Ijin Mengemudi adalah salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh pengendara baik roda 2 maupun roda 4 bahkan lebih. SIM merupakan bukti bahwa anda telah memahami peraturan berlalu lintas, serta paham bagaimana cara berkendara dengan benar dan aman.
Banyak keluh kesah warga Kota Blitar khususnya mengenai prosedur serta biaya dalam pengurusan SIM. Apa saja persyaratan pembuatan SIM baru maupun perpanjang SIM.
Untuk itu Satpas Polres Blitar Kota memasang banner Standar Pelayanan Penerbitan SIM. Dalam Standart pelayanan tersebut mencangkup persyaratan pelayanan SIM Baru, persyaratan pelayanan perpanjang/hilang/rusak dan perubahan data SIM, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif, Produk Pelayanan serta penangan pengaduan, saran dan masukan terhadap petugas pelayanan penerbitan SIM. Bukan hanya pemasangan banner saja, namun juga pemasangan Maklumat pelayanan SIM, yakni berisi janji petugas pelayanan dalam melayani masyarakat.
Dengan terpasangnya banner Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan SIM ini, dapat menjadi pacuan masyarakat dalam mencari SIM, serta dapat menjadi sumber Informasi kepada masyarakat. (DA)


Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Polresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Soal BBM
Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polsek Sananwetan Gelar Patroli di Jalan Protokol