
“Sarana dan prasarana pelayanan publik khusus kelompok rentan dan berkebutuhan khusus tersedia disemua pelayanan publik bidang Regident Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran Polda Jatim,” tandasnya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, pada Selasa (25/5/2021).
Pelayanan tersebut meliputi sarana dan prasarana yang sudah disediakan, baik loket khusus hingga tempat parkir khusus untuk roda dua dan empat.
“Tersedianya loket khusus bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tempat layanan. Tersedianya ruang tunggu khusus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta tempat parkir khusus, baik R2 maupun R4,” jelasnya.
“Jalur khusus bagi pemohon disabilitas, serta menyediakan Kursi Roda / Tongkat. Kamar mandi khusus penyandang disabilitas, dan disiapkan pemandu layanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus,” pungkas Dirlantas usai rapat di gedung Rupatama Polda Jatim.
Perlu di ketahui, jumlah layanan publik yang sudah siap dalam pelayanan khusus bagi kaum disabilitas ada 46 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) jajaran, sementara untuk SIM ada 38 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di jajaran Polda Jatim.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI