Blitar – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan, jajaran Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota melaksanakan patroli siang hari dengan menyasar obyek perbankan. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Aiptu Suyanto bersama tiga rekan lainnya.
Sasaran patroli kali ini yaitu mesin ATM yang terletak di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagai salah satu titik vital aktivitas masyarakat. Patroli dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan pengecekan di sekitar area mesin ATM serta berinteraksi langsung dengan warga maupun nasabah yang sedang bertransaksi.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan di mesin ATM. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Aiptu Suyanto menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memastikan kondisi lingkungan sekitar obyek perbankan tetap aman dan kondusif.
“Patroli ini kami lakukan secara berkala untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Sananwetan tetap aman dan terkendali. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan bersama,” ungkapnya.
Kegiatan patroli siang hari tersebut berjalan lancar dan situasi di sekitar obyek perbankan terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta rasa aman di tengah masyarakat serta meningkatnya kesadaran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.


Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
SIARAN PERS PETISI AHLI: (PERKUMPULAN PRAKTISI HUKUM & AHLI HUKUM INDONESIA)