Mereka diringkus Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli live streaming pada Kamis, (27/6/2024) sekira pukul 03.00 Wib.
Enam pemuda itu adalah, AZZ (20) warga Rusun Sumbo Surabaya, NFH (15) warga Tuwuh Kalirejo, RA (15) warga Tuwuwoh 3F, INF (14) warga Kapasan Dalam, LI (13) warga Jalan Wonokusumonjaya dan MHH (16) warga Wonokusumo Bakti 1 Surabaya.
AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menyatakan, keenam pemuda tersebut mengaku hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Para remaja tersebut mengaku mengikuti grup bernama “Pasukan Angin Malam” mereka janjian akan melaksanakan tawuran di sekitar Sidotopo Dipo Surabaya,” tutur Teguh Santoso, Kamis (27/6/2024).
Sesudah mengamankan enam pemuda itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua buah sajam Celurit sedang, satu buah Gergaji sedang, satu Parang, satu Unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.
Dari enam remaja itu dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam . (*)
KEGIATAN PATROLI OBVIT SPBU, POLSEK WONODADI ANTISIPASI 3C
Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik
Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisiapasi Kepadatan Lalin