Kegiatan yang dikomandoi oleh Kspk Aiptu Murtaji tersebut menggunakan metode stationer dan hunting, dimana petugas patroli akan terus mobiling dan menghampiri setiap kerumunan yang dicurigai tidak mematuhi protokol kesehatan.
“lokasi yang menjadi sasaran malam minggu ini di wilayah hukum Polsek Ponggok, tempat nongkrong warung-warung lesehan, SPBU dan cafe-cafe”, ujar Aiptu Murtaji.
“sejumlah pemuda terpaksa kami berikan tindakan berupa teguran lisan serta sanksi sosial lantaran tidak mematuhi Prokes terutama pemakaian masker”, sambungnya.
Sehubungan hal tersebut, Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H.,menuturkan, “iya benar malam ini anggota kami melaksanakan operasi yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan sebagai Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020”.
Masih menurut Kapolsek, operasi ini digelar dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis namun diharapkan warga tetap serius memberikan respon dan mematuhi Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Hasilnya akan kami evaluasi, jika kurang efektif maka akan dilakukan pendekatan yang lebih tegas bisa berupa sanksi administratif, denda hingga penutupan sementara tempat usaha sebagaimana diamanatkan dalam aturan pendukung kegiatan yustisi ini”, tegas Kapolsek.
Tim SAR Korbrimob Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Jakarta Timur
Polri Dirikan Dapur Lapangan 24 Jam Penuh untuk Korban Banjir Pondok Gede Permai Bekasi
Jum’at Curhat Bhabinkamtibmas Berpesan Jaga Situasi Kondusif Di Bulan Ramadhan
POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GIAT PATROLI OBVIT SPBU ANTISIPASI 3C