
Pelaku pembawa serbuk dengan berat 1 kilogram itu ialah BD (55), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Ia diamankan anggota Satsamapta Polres Probolinggo saat Patroli rutin jelang Idhul Adha di sekitar Jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H. Biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan memaksimalkan patroli,”ujar AKBP Teuku Arsya,Kamis (22/6).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menghimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau mushola terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Diantaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Patroli Kamtibmas Sambangi SPPG Plosokerep, Cek Pendistribusian MBG dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Jalin Sinergi dengan Instansi Pemerintah di Wilayah Hukum, Polsek Sananwetan Sambangi Kantor Pajak
Patroli Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Jalan Kenari Antisipasi Kriminalitas Siang Hari
Patroli Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Vital Perbankan, Cegah Kriminalitas di Siang Hari