Kepolisian Sektor Ponggok Polres Blitar Kota terus melakukan himbauan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 diwilayah hukumnya  Kecamatan Ponggok,  Kabupaten Blitar.

Pada kegiatan kali ini, tim yang dipimpin oleh Aiptu Moh.Daeni bersama dua personil lainnya melakukan himbuan kepada masyarakat di warung tongkrongan Desa Pojok Kecamatan Ponggok Kab. Blitar.

Pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan edukasi tentang pentingnya penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 3M + 1T (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun) terhadap warga yang nongkrong di warung.

Disamping itu, petugas juga Menghimbau kepada para pemilik tempat usaha yang ada disekitar lokasi agar menyediakan  tempat cuci tangan bagi para pembeli & tetap menjaga Jarak.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga tidak segan-segan melakukan Teguran bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker.

 

Kapolsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H. membenarkan bahwa untuk wilayah Ponggok dijadikan sebagai wilayah Tertib Masker, dimana warga yang berada di sekitar lokasi tersebut wajib mematuhi Protokol kesehatan terutama memakai masker.

“untuk wilayah Ponggok, Kami menjadikan wilayah tersebut sebagai Tertib Masker, sehingga warga yang berada di sekitar lokasi tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan terutama masker” ujar Kapolsek Ponggok.

Kapolsek pun berharap bahwa dengan adanya wilayah tertib masker tersebut, dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan Protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19.

“semoga dengan adanya wilayah tertib masker ini, mampu meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19” harap Akp Sony Suhartanto S.H.