Polres Blitar Kota bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di tempat keramaian hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020. Patroli pendisiplinan penerapan protokol kesehatan terus dilakukan secara masif dan kontinyu untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Blitar.
Petugas gabungan akan terus patroli dan memberi himbauan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan 3M, yakni, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker ditengah keramaian akan mendapat sangsi sesuai Perwali No. 47 tahun 2020.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan, SH mengatakan masih ada sebagian kecil masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Untuk itu petugas patroli gabungan tidak akan lelah dan bosan memberikan himbauan.
Selain itu, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan juga diterapkan di pasar tradisional. Menurutnya, pasar tradisional dimungkinkan bisa menjadi klaster penyebaran virus Corona.
Di beberapa daerah, sudah terjadi klaster penyebaran virus Corona di pasar tradisional. “Mudah-mudahan di Kota Blitar, kami bisa mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di pasar tradisional.
Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi