Blitar – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Polsek Sananwetan melaksanakan patroli obyek vital (obvit) pada Selasa, 8 April 2025.
Patroli difokuskan di area mesin ATM Bersama yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas patroli melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi mesin ATM guna memastikan tidak adanya alat atau benda mencurigakan yang dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengunjung di sekitar lokasi. Imbauan disampaikan agar warga tetap waspada saat melakukan transaksi, tidak mudah percaya pada orang asing, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.
Kapolsek Sananwetan menjelaskan bahwa kegiatan patroli seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di lokasi-lokasi rawan tindak kriminalitas.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kami dalam menekan angka kejahatan, terutama 3C, serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas, khususnya saat melakukan transaksi perbankan di mesin ATM.
Kapolri Pimpin pembukaan Jambore Karhutla Riau 2025: pemuda ujung tombak penjaga kelestarian lingkungan
Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi
Pastikan pelayanan optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir
Sinergisitas Polres Kediri Kota Bersama Kodim 0809 Gelar Patroli Gabungan