Guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Polsek Sananwetan melaksanakan patroli objek vital (Obvit) di sejumlah titik perbankan yang ada di wilayah hukumnya. Salah satu lokasi yang disasar adalah mesin ATM BCA yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa (15/4/2025).

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin ATM serta memastikan sistem CCTV berfungsi dengan baik sebagai upaya preventif mencegah aksi kriminalitas. Tak hanya itu, anggota patroli juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang melakukan transaksi agar selalu waspada.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan ATM, terutama untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan dalam bertransaksi. Ini penting untuk menghindari aksi penipuan maupun kejahatan lainnya,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Patroli perbankan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Polsek Sananwetan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Blitar.