
Operasi Yustisi gabungan yang melibatkan total 32 personel tersebut adalah kegiatan dalam rangka tindak lanjut Inpres no 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmat Rochan, SH menjelaskan terdapat masih ada pelanggaran protokol kesehatan dan diberikan sangsi dengan peringatan tertulis maupun tipiring. “Pengunjung membawa masker tetapi tidak dipakai atau tidak dipakai dengan benar sehingga kami berikan teguran tertulis, Satgas juga memberikan edukasi kepada pengunjung terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan berapa lama maksimal pemakaian masker saat dipakai.

Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Giat Rutin Anggota Polsek Sanankulon Patroli Bulak Sawah Antisipasi Gangguan Kamtibmas Maupun Kriminalitas Malam Hari.