Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan penegakan hukum Perda prov no 2 tahun 2020, Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan hiay di cafe wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Sabtu malam tanggal 17 Oktober 2020.

Operasi Yustisi gabungan yang melibatkan total 32 personel tersebut adalah kegiatan dalam rangka tindak lanjut Inpres no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan  Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmat Rochan, SH menjelaskan terdapat masih ada pelanggaran protokol kesehatan dan diberikan sangsi dengan peringatan tertulis maupun tipiring. “Pengunjung membawa masker tetapi tidak dipakai atau tidak dipakai dengan benar sehingga kami berikan teguran tertulis, Satgas juga memberikan edukasi kepada pengunjung terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa lama maksimal pemakaian masker saat dipakai.