
Dalam giat patroli tersebut masih didapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020 tentang penggunaan masker. Yang pada umumnya mengaku berasal dari luar kota maupun baru datang ke kota Blitar, petugas gabungan mendapatkan orang tidak pakai masker saat patroli dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu kerja sosial atau penyitaan sementara KTP dan yang terberat pencabutan hak untuk mendapat pelayanan publik.
Dari beberapa orang yang terjaring, disita KTP-nya dan ada juga yang diminta mengucapkan Pancasila di tempat. Untuk penyitaan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP. Warga bisa mengambil KTP ke kantor Satpol PP sesuai petunjuk dari blanko tilang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran
Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA
Tingkatkan Keamanan di Lingkungan, Polsek Sukorejo Patroli Perumahan Ditinggal Mudik Pemiliknya