Polres Blitar Kota laksanakan patroli gabungan bersama TNI, dan Satpol PP menggelar patroli pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020. Patroli gabungan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan sekaligus penerapan Perwali No 47 tahun 2020.
Dalam giat patroli tersebut masih didapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020 tentang penggunaan masker. petugas gabungan mendapatkan orang tidak pakai masker saat patroli dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu, kerja sosial dan penyitaan sementara KTP dan yang terberat pencabutan hak untuk mendapat pelayanan publik.
Dari beberapa orang yang terjaring, disita KTP-nya dan ada juga yang diminta mengucapkan Pancasila di tempat. Untuk penyitaan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP. Warga bisa mengambil KTP ke kantor Satpol PP sesuai petunjuk dari blanko tilang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
ANGGOTA POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GIAT PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, DAN LAKALANTAS DI WILAYAH HUKUMNYA
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya
ANGGOTA POLSEK WONODADI MELAKUKAN GIAT PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT DAN 3C DI WILAYAHNYA
Polsek Sukorejo Patroli di Pemukiman Warga Siang Hari