Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno mengatakan pada tahun 2023 ada 30 kejadian laka lantas selama Operasi Zebra, sedangkan pada tahun 2024 hanya ada 9 kejadian.
Kasat Lantas Polres Trenggalek juga mengatakan ada 8.282 pelanggar, 962 di antaranya dilakukan tindakan penilangan, sedangkan 7.320 pelanggar mendapatkan teguran dari petugas.
“Dari hasil rekapitulasi, pelanggaran roda dua yang ditilang mayoritas adalah pengendara di bawah umur, melanggar lampu merah, tidak memakai helm dan knalpot brong,” kata AKP Agus, Kamis (30/10/2024).
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna mobil di antaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, melanggar lampu merah serta melebihi muatan.
Menurut Kasat Lantas Polres Trenggalek, Operasi Zebra dilakukan dua tahap.
Pada tahap awal pihaknya mengintensifkan tindakan teguran bagi para pelanggar lalu lintas.
Polisi juga memberikan aksi simpatik saat pelaksanaan operasi.
“Saat awal kami gelar aksi simpatik dengan membagikan boneka, sambil diingatkan tentang aturan lalu lintas yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Pada tahap kedua Satlantas Polres Trenggalek mengambil tindakan tegas berupa penilangan pagi para pelanggar lalu lintas.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan supaya masyarakat tertib saat berkendara.
“Mematuhi aturan lalu lintas itu untuk kepentingan bersama, agar selamat dan terhindar dari kecelakaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap pelaksanaan operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Patuh tidak hanya saat ada operasi saja,” jelasnya. (*)
KEGIATAN PATROLI OBVIT SPBU, POLSEK WONODADI ANTISIPASI 3C
Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik
Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisiapasi Kepadatan Lalin