Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan Operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Nglegok dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan operasi yustisi dilakukan dijalan raya Penataran atau tepatnya sepanjang jalan yang dilalui saat berpatroli, Minggu , (21/11/21) siang.
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah kecamatan Nglegok masih ditemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Nglegok Iptu Nurbudi, Spd melalui petugas patroli mengatakan, Penegakan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Nglegok ini terus menjadi fokus utama. Supaya tidak terjadi lonjakan angka positif Covid-19. Dalam operasi tersebut, masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan diberikan sangsi teguran secara humanis. Selain itu juga dibagikan masker kepada masyarakat yang melintas.
Nurbudi menambahkan, kepada masyarakat dihimbau untuk tetap mentaati protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan hingga membatasi mobilitas. Sejauh ini, upaya tersebut dinilai ampuh untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polresta Malang Kota Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita