Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 diwilayah hukumnya, Polsek Sananwetan melaksanakan giat Operasi Yustisi perpanjangan PPKM Level IV dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sananwetan hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021.
Pelaksanaan operasi yustisi diarahkan ke Komplek Makam Bung Karno dan sekitarnya dengan sasaran warga masyarakat yang berada di seputaran MBK yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan diantaranya tidak memakai masker. Kegiatan operasi yustisi dengan cara melakukan razia terhadap warga yang tidak bermasker dan mendata pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap.
Selain itu juga memberikan himbauan terkait pencegahan wabah covid-19 yang saat ini masih terus membahayakan dan memberikan dan membagikan masker kepada warga yang melanggar. Kegiatan operasi yustisi Polsek Sananwetan mendapatkan hasil 4 pelanggar dengan teguran tertulis dan 12 pelanggar dengan teguran lisan. Selain itu juga membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung