Polsek Sanankulon – Personel Polsek Sanankulon melaknanakan kegiatan Operai Yustisi dikawasan pertokoan dan ruang publik lainnya. Minggu (21/2). Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan salah satunya adalah penggunaan masker. Penertiban ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimanapun berada. Hal ini sejalan dengan aplikasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang selanjutnya petugas melaksanakan penegakkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19.
Sejauh ini kesadaran warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih kurang. Hal ini terlihat dari masih banyaknya orang yang bergerombol dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, terlebih mereka yang enggan menggunakan masker.
Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa petugas juge memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika berada di ruang publik. Petuga juga memberikan sanksi sosial dan sanksi lainnya kepada para pelanggar protokol kesehatan. Selain itu petugas juga memberikan masker kepada warga yang tidak mengenakan alat pelindung diri tersebut. Sebelum memberikan masker, petugas menyampaikan pengarahan terkait pentingnya penegakan aturan protokol kesehatan dalam upaya mencegah wabah Covid-19. ungkap Kapolsek.
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana