Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Udanawu tidak hanya dengan sistem stasioner saja, namun juga secara Hunting Sistem, hal ini dilaksanakan Dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 Polsek Udanawu melaksanakan operasi Yustisi dengan hunting sistem di Desa Bendorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Giat operasi Hunting Sistem yaitu giat operasi yang dilaksanakan dengan cara berpatroli di Desa Bendorejo dan apabila menemui orang yang berkumpul dan tidak memakai masker, petugas akan berhenti dan melakukan tindakan atau Penegakkan hukum protokol kesehatan. Petugas akan memberikan sanksi bagi yang sama sekali tidak memakai masker di berikan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan teguran secara tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. penindakkan dilakukan dengan humanis agar warga masyarakat tidak takut kepada petugas dan warga masyarakat bisa mengerti akan pentingnya memakai masker untuk pencegahan virus Corona.

Kegiatan Operasi Yustisi ini adalah salah satu implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir baik sebelum beraktivitas maupun sesudah aktivitas dan menjaga jaga jarak antara satu dengan lainnya minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan masa serta menjaga kesehatan dengan cara berolahraga secara rutin untuk meningkatkan imunitas tubuh atau daya tahan tubuh.