
Anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli dan berikan himbauan penerapan prokes covid 19 serta operasi yustisi di beberapa obyek vital serta tempat nongkrong yang ramai di kunjungi warga dan rawan akan penyebaran covid 19. Petugas memberikan himbauan serta memberikan teguran kepada warga dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19 pada hari Sabtu (30/4/22).
Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona level 2, Polsek Nglegok melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat yang berada diluar rumah dengan cara humanis Patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah bila tidak ada kepentingan mendesak. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid 19 di masa lebaran. Serta berikan himbauan agar selalu menggunakan masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, kegiatan operasi juga mengingatkan kepada warga yang berada di obyek vital agar selalu menjaga prokes.
Dalam kesempatan ini, KSPK Polsek Nglegok, Aiptu Eko Pujiantoko menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain.

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Anggota Polsek Wonodadi Patroli Jalan Raya Cegah 3C, Balap Liar, & Laka Lantas