Operasi Yustisi dilakukan sebagaimana sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Jawa dan Bali diwilayah kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar.
Kapolsek Wonodadi AKP Agus Hendro Tri S, SH menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Kepadanya yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan dan di berikan masker untuk dipakai.
“Hal tersebut sengaja dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Tentunya bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi, agar tidak mengulanginya lagi” tuturnya.
Operasi Yustisi secara berkala akan dilaksanakan setiap waktu baik siang maupun malam. Kegiatan sekaligus untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat supaya sadar pentingya menerapkan protokol kesehatan minimal menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah demi perlunya dalam upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Wonodadi.
“Kita berikan pemahaman supaya masyarakat bisa lebih sadar, pentingnya menerapkan prokes, guna mencegah penyebaran kembali covid-19”, tandasnya.
Sinergisitas Polres Kediri Kota Bersama Kodim 0809 Gelar Patroli Gabungan
Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03
Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar
Anggota Polsek Sukorejo Patroli dan Cek ATM Bank BRI Antisipasi Kejahatan Pada Siang Hari