
Operasi Yustisi dilakukan sebagaimana sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Jawa dan Bali diwilayah kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar.
Kapolsek Wonodadi AKP Agus Hendro Tri S, SH menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Kepadanya yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan dan di berikan masker untuk dipakai.
“Hal tersebut sengaja dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Tentunya bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi, agar tidak mengulanginya lagi” tuturnya.
Operasi Yustisi secara berkala akan dilaksanakan setiap waktu baik siang maupun malam. Kegiatan sekaligus untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat supaya sadar pentingya menerapkan protokol kesehatan minimal menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah demi perlunya dalam upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Wonodadi.
“Kita berikan pemahaman supaya masyarakat bisa lebih sadar, pentingnya menerapkan prokes, guna mencegah penyebaran kembali covid-19”, tandasnya.

Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Di Alfamart Kunir
Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Disekitar SPBU
KEGIATAN POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN PENGAMANAN IBADAH SHOLAT TARAWIH DIWILAYAH WONODADI
KEGIATAN PATROLI PASAR TAKJIL RAMADHAN ANTISIPASI LAKA LANTAS & 3C DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI