Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di Simpang Empat Tangkis, Kecamatan Srengat pada Kamis (28/1/2021) mendapati cukup banyak pelanggar.

Dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020, kegiatan operasi mencatatkan sebanyak 45 penindakan terhadap pelanggar atau dua kali lipat dibandingkan penindakan pada operasi yustisi sebelumnya di kawasan Kota Blitar.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB itu dilaksanakan oleh personel gabungan dari Polres Blitar Kota sebanyak 13 orang, Kodim 0808 Blitar 5 orang, dan Satpol PP 5 orang.*