Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama Instansi terkait melaksanakn Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di jalan cemara Kota Blitar pada Kamis (17/9/2020).
Dalam operasi yustisi kali ini, Polres Blitar Kota bersama TNI, Pol PP, Dishub dan juga Pengadilan Negeri menerapkan mekanisme sidang di tempat. Masih terdapat pelanggaran sejumlah 49 kasus dengan rincian sanksi pembinaan 41 kasus, sanksi penahanan KTP sejumlah 2 kasus dan Tindak Pidana Ringan sejumlah 6 kasus.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan menerangkan bahwa meski sudah banyak masyarakat yang disiplin, sayangnya masih ada beberapa yang tidak menggunakan masker. “Ini terlihat dari hasil operasi yustisi dimana masih ditemukan sejumlah pelanggaran, sehingga kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker terutama di area publik agar dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari covid-19,”ungkapnya.(*)



Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan