Polres Blitar Kota panen tangkapan di awal tahun 2020. Setidaknya dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar selama sepekan, ada 11 pelaku kriminal diamankan. Kesebalas orang ini, merupakan pelaku kriminal dari kasus narkoba dan perjudian. Dari ungkap kasus ini Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti sekitar 700 butir pil dobel L, 2,67 gram sabu dan uang ratusan ribu, ponsel serta peralatan judi.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH dalam konferensi pers yang digelar Jum’at tanggal 24 Januari 2020 menyampaikan penyakit masyarakat menjadi fokus dan sasaran dari jajaranya. Karena penyakit masyarakat ini seringkali menimbulkan gejolak dan keresahan di lingkungan masyarakat. Sejumlah kasus yang diungkap ini yang sering terjadi di masyarakat yang merupakan kejahatan kategori penyakit masyarakat.
AKBP Leonard menambahkan dari 11 tersangka tersebut 8 di antaranya merupakan tersangka kasus narkoba dan 3 tersangka kasus perjudian. Kasus dalam sepekan ini diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Blitar Kota.
Terkait hal ini untuk itu kepada para orang tua agar memperketat dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anaknya terjerumus dalam kasus peredaran narkoba. Kalau judi yang diungkap jenisnya ada yang online dan konvensional. Salah satunya judi togel online. Dia memasarkan judi togel lewat internet, dan tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu