Srengat – Personel Polsek Srengat Polres Blitar Kota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) orang meninggal dunia didalam rumahnya di Dusun Maron, Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu, (17/07/2024).

 

Korban yaitu seorang laki-laki berinisial AGP (48) warga jalan Pamungkur no.138 , Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

 

Polsek Srengat kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

 

Kasi Humas Polsek Srengat Aipda Noppiyanto mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Khoirul Anam 45th, alamat Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.

“Awalnya sudah 2 Minggu berjalan ini Sdr. Khoirul dimintai tolong untuk merenovasi rumah milik korban yang ada di Ds. Maron Rt 004/003 Kec. Srengat Kab. Blitar, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar jam 07.00 wib seperti hari-hari biasanya Sdr. Khoirul datang kerumah korban akan tetapi kondisi pintu rumah dalam keadaan tertutup dan ketika diketuk pintunya tidak dibuka sehingga sdr. Khoirul tidak memulai pekerjaannya dan memilih untuk pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar 16.30 wib Sdr. Khoirul kembali kerumah korban akan tetapi pintu rumah korban masih tetap dalam keadaan tertutup, karena merasa curiga selanjutnya sdr. Khoirul mencoba mengintip dari celah jendela dan melihat korban dalam posisi tertelungkup keselatan dan kepala menghadap kebarat diantara meja dan kursi diruang tamu selain itu sdr. Khoirul juga mencium bau tidak sedap/busuk dari ruang tamu. Mengetahui hal tersebut kemudian sdr. Khoirul melaporkan peristiwa tersebut kepada ketua RT setempat dan di sepakati pintu rumah korban di dobrak bersama warga dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. ” kata Aipda Noppiyanto.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya luka tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Sementara menurut keluarga korban bahwan korban memiliki riwayat sakit jantung.

 

“Dari pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari perangkat desa,” imbuhnya.