BLITAR PROKLAMATOR-Tertangkap ngecer togel di bulan ramadhan, Ibnu Djalal (49), warga Jalan Melati GG III No 35 RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar diringkus polisi, Kamis (16/6/2016).
Penangkapan pria yang bekerja di hotel Grand Mansion itu dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul pada Pagi pukul 16.00 WIB.
Penangkapan Ibnu Djalal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemantauan jajaran Polsek Kepanjenkidul sejak beberapa hari yang lalu. Dan tepat saat pelaku menjalankan aktifitasnya sebagai pengecer togel, saat itu pula polisi langsung melakukan penggrebekan.
“Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bah HP Samsung warna hitam berisi tombokan judi togel dan uang Rp.30 ribu,” terang Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy.
Ibnu Djalal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rpk)
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Persiapkan Personil, Polres Blitar Kota Adakan Pembinaan Rohani Jelang Pengamanan TPS