Sabtu (1/12), tim backbhone sabhara kembali melaksanakan operasi miras di wilayah kota blitar.
Miras dilarang karena membawa dampak yang negatif. Bila seseorang mengkonsumsi miras dapat menjadi tidak sadar bahkan bisa kehilangan nyawa. Karena miras mengandung banyak alkohol, yang mana alkohol adalah bahan yang bukan untuk dikonsumsi. Alkohol biasa digunakan untuk membersihkan luka yang kotor akibat mengalami kecelakaan. Apabila seseorang mabuk berat akibat oplosan, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi penyebab kriminalitas karena tidak sadarnya seseorang yang mabuk, bahkan bila mabuk sambil mengendarai dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas yang berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Tim backbhone sabhara yang terdiri dari 3 orang anggota polres blitar kota, kali ini membuahkan hasil dengan mendapati orang yang menjual miras tanpa ijin melanggar pasal STAATS BLADE NO. 377 TH 1949 ORDONANSI TGL 9-12-1949. Dengan identitas penjual berinisial AK ,laki – laki, Blitar, 01-08-1977, Alamat: Dsn. Kolomayan Rt 03 Rw 01 kec. Wonodadi kab. Blitar. Adapun BB miras 2 botol Bintang kuntul. Petugas kepolisian membawa penjual dengan barang bukti di polres blitar untuk keterangan lebih lanjut. Dengan adanya operasi miras yang dilaksankan backbhone sabhara polres blitar kota diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kota blitar.
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana