Proklamatornews.com – Cegah penyebaran Covid-19 varian terbaru Omicron di wilayah hukumnya, Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808 dan juga Satpol PP Kota Blitar menggencarkan operasi yustisi di tempat publik, saat akhir pekan maupun hari libur, Minggu (23/1/2022).
Petugas gabungan yang tergabung dalam Tim Yustisi menyasar sejumlah tempat wisata yang ramai pengunjung seperti Taman Kebon Rojo, Waterpark Sumber udel dan kawasan wisata Makam Bung Karno.
Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan masih menemukan sejumlah warga tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat publik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH, SIK, MSi melalui Kasihumas Iptu Achmad Rochan mengatakan petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada 22 orang yang tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Selain memberikan sanksi terguran petugas gabungan juga membagikan masker terhadap mereka yang tidak memakai masker.
“masih ditemukan warga yang tidak pakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan kepada 22 orang yang tidak pakai masker,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Iptu Achmad Rochan mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di tempat publik.
Penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendur, meski Kota Blitar ditetapkan jadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang masuk zona hijau penyebaran Covid-19.
“Justru masuk zona hijau, penerapan prokes (protokol kesehatan) harus lebih disiplin lagi. Supaya Kota Blitar tidak turun lagi ke zona kuning,” pungkasnya.