Polres Blitar Kota melalui SPKT kembali menerima laporan dari masyarakat. RE, seorang laki-laki  umur 29 tahun warga Jalan Trowulan No 25 RT 03 RW 09 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan pengelapan sepeda motor milik Hendrik Setyawan warga Jalan Kopda Ramli No 42 RT 02 RW 03 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan kronologis dari laporan korban, peristiwa itu bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2019, RE meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tahun 2019 Nopol AG 5595 ND milik korban dengan alasan untuk mengambil KTP di kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Karena sudah lama saling kenal, korban percaya dan menyerahkan sepeda motornya ke RE. Namun sampai saat ini, sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan. Korban menduga, sepeda motornya dijadikan jaminan pinjaman uang tanpa sepengetahuannya.

saat ini pelapor dan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan sat reskrim Polres Blitar Kota untuk diminta keterangan dan dilakukan pengembangan untuk mencari saksi serta barang bukti lainnya. Ipda Dodit menambahkan saat ini masyarakat dihimbau untuk lebih berhati hati dengan pelaku kejahatan, silahkan dilihat latar belakang maupun lainnya untuk menghindari menjadi korban kejahatan.