PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Abdul kitman melaporkan Hadi utomo ke pihak kepolisian karena Hadi utomo dianggap melakukan penipuan dalam proses jual beli Tanah di lokasi yang ada di kawasan togogan srengat. Kasubbag humas Blitar Kota Kompol M Lessy menjelaskan, Pada sekira tahun 2012, Abdul berniat menjual sebidang tanah miliknya melalui perantara MUKHLIS kemudian datang seorang calon  pembeli bernama Hadi Sutomo.

Awalnya kedatangan HADI SUTOMO tersebut tidak serta merta akan membeli langsung tetapi bermaksud untuk melakukan tukar guling sebidang tanah atas nama MARYONO yang diakui miliknya Hadi yang dibuktikan dengan 2 buah sertifikat atas nama MARYONO yang diakui telah dibelinya dan menjadi miliknya. “Dari keterangan Pelapor, keduanya bertemu untuk membahas tanah yang rencananya akan dibeli oleh Terlapor dan disepakati harga per RU-nya 6.000.000 (enam juta rupiah). Sehingga total kesepakatan harganya (tanah) senilai 1,4 M”. Jelas Lessy.

penangkapan-ilustrasi-e1456911669986

Selanjutnya Abdul tidak langsung menyetujui akan tetapi keduanya melihat langsung objek tanah sawahnya dan terjadilah tawar menawar. Kemudian Pada bulan Juli 2012, Hadi meminjamkan uang sebesar 6,5 juta pada Abdul untuk menebus dan mengambil sertifikat tanah yang digadaikan di Bank, Kemudian pelapor menanyakan mengenai proses balik nama dan proses pencairan pinjaman dari Bank, namun ternyata sebidang tanah yang diakui milik Hadi ternyata masih sah milik MARYONO, dan MARYONO mengaku tidak pernah mengadakan transaksi apapun dengan Hadi. “Setelah beberapa bulan kemudian, pelapor bermaksud untuk menanyakan kejelasan pencairan uang hasil gadai sertifikat tanah kepada terlapor. Namun terlapor justru mengaku jika tanah milik maryono sudah dibelinya sehingga sertifikat tanah milik pelapor tidak diserahkan”. Kata Kompol Lessy.

Lanjut Lessy, Pelapor yang merasa telah ditipu dan dirugikan akhirnya

melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota untuk proses lebih lanjut.