Menjelang Tahun Baru 2019 unit pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota keluarkan pengumuman libur pelayanan. Pelayanan akan berakhir pada hari Sabtu, 29 Desember 2018 dan akan di buka lagi pada Rabu, 2 Januari 2019.

Adapun yang terkait dengan pengumunan libur ini yaitu masyarakat yang akan memperpanjang SIM dan Membayar Pajak Kendaraan. Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis bisa di perpanjang pada tanggal 2 s.d 9 Januari 2019 dengan mekanisme perpanjangan SIM. Dan apabila pemohon yang masa berlakunya habis pada saat libur, namun saat waktu perpanjangan tidak melakukan perpanjangan hingga batas akhir yang telah di tentukan, maka SIM pemohon di anggap mati dan harus mencari baru kembali.

Di harap dengan penyebaran pengumuman libur pelayanan ini masyarakat dapat memahami akan mekanisme terutama bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis saat libur pelayanan. (DA)