Unit PPA satreskrim Polres Blitar Kota menerima laporan PA. SB laki-laki umur 49 tahun warga Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar hari Senin tanggal 17 Desember 2018 kemarin dilaporkan ke polisi karena di duga melakukan penganiayaan kepada PA, perempuan umur 20 tahun warga Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 13 desember 2018 lalu, korban bertemu pelaku di pinggir Jalan Dusun Sumberingin, kemudian korban meminta agar pelaku menikahinya namun pelaku menolak dan akhirnya keduanya terlibat cekcok. Kemudian pelaku marah dan langsung menjambak rambut korban serta mencekik korban pada leher bagian belakang. Setelah itu korban diseret menuju rumah pelaku. Saat berada dirumah pelaku, korban sempat memberontak dengan merobohkan motor pelaku, kemudian meninggalkan rumah SB. Tidak terima atas perlakuan SB kepadanya, korban melapor ke Polres Blitar Kota. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif dan hubungan antara korban dan pelaku. Sampai saat ini petugas polisi dari unit PPA satreskrim masih meminta keterangan dari saksi dan warga sekitar Dusun Sumberingin Kabupaten Blitar yang mungkin mengetahui kejadian tersebut serta motif dan hubungan antara korban pelaku.
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Persiapkan Personil, Polres Blitar Kota Adakan Pembinaan Rohani Jelang Pengamanan TPS