Polres Blitar Kota kembali menerima laporan penganiayaan perempuan. Kali ini melibatkan suami istri. YN laki laki warga Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar umur 46 tahun dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya AT, perempuan yang berumur 47 tahun.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan antara korban dan pelaku ini sebenarnya sudah pisah rumah sejak 7 bulan yang lalu karena pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Kemudian pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018 lalu korban kembali kerumah pelaku untuk menemani anaknya yang tengah libur sekolah. Kemudian selang 4 hari, tepatnya pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 pelaku tiba tiba marah kepada korban karena korban membawa kunci serep kamar. Kemudian pelaku langsung mendorong tubuh korban dan memukul mata kiri korban dengan menggunakan tangan pelaku yang mengakibatkan luka memar dibagian mata korban. Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban melapor ke Polres Blitar Kota. Ipda Dodit menambahkan sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut.
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Minggu Kasih Silaturahmi Bersama Komunitas Olahragawan Bela Diri