
Kegiatan mensosialisasikan intruksi presiden No 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan sangat penting guna antisipasi penyebaran virus corona atau covid 19 agar tidak menyebar luas
Terlihat Ka SPK Polsek Ponggok bersama anggota mensosialisasikan intruksi presiden No 6 tahun 2020 dengan mewajib memakai masker,cuci tangan menggunakan sabun serta menjaga jarak serta tidak lupa menyampaikan kepada masyarakat tentang sanksi apabila tidak melaksanakan instruksi presiden No 6 tahun 2020 tersebut yaitu teguran lisan/tertulis,kerja sosial,serta denda administratif
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sony Suhartanto,S.H menyampaikan bahwa kami akan selalu mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi intruksi presiden No 6 tahun 2020 dan apabila masyarakat masih membandel akan kami berikan sanksi sesuai petunjuk inpres no 6 tahun 2020,” Ungkapnya

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI