Polres Blitar Kota – Anggota Polsek Srengat Polres Blitar Kota melaksanakan pengamanan dan pengawalan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Rabu (20/2/).

Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Putut Suhermanto mengatakan, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan penertiban APK yang di laksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Srengat. Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.

“Kita libatkan personel pengamanan untuk mengawal kegiatan penertiban APK yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan. Harapannya penertiban bisa berjalan aman dan lancar tanpa gangguan keamanan,” kata kapolsek.

Ketua Panwaslu Kecamatan Srengat menerangkan bahwa penertiban dilakukan terhadap APK yang pemasanganya tidak seauai dengan ketentuan. Untuk penertiban kali ini dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Srengat.

Ketua Panwaslu mengatakan bahwa ditemukan APK yang melanggar dan sebagian besar akibat dipasang di lokasi terlarang. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan AKP diantaranya fasilitas umum, tempat ibadah, lapangan maupun sekolahan.

“APK yang dipasang melanggar tersebut, kita amankan dan kepada pemiliknya bisa mengambil di Panwaslu Kecamatan Srengat untuk dipasang kembali di lokasi yang sesuai peruntukannya,” pungkasnya.