Blitar, Proklamatornews – Giat Operasi Yustisi atau peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kembali dilaksanakan pada Rabu (2/12/2020) di 4 lokasi café dan angkringan di Kota Blitar.

Operayi Yustisi menyasar masyarakat yang leintas, pengunjung dan pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Adapaun lokasi sasaran adalah Cafe De clase gelato jl anggrek, Angkringan petoeng TGP, Cafe Java dan Cafe Foresthree.

Petugas pelaksana yaitu 1 personel pawas, 3 personel padal, anggota Polres Blitar Kota 15 personel, TNI 5 personel dan Sat Pol PP Kota Blitar 10 personel. Penanggungjawab operasi adalah Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 23 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian, penindakan teguran tertulis 9 pelanggar, penindakan teguran lisan 13 pelanggar dan penindakan tipiring 1 pelanggar. “Kapolres Blitar Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan operasi yustisi agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya menjelang pelaksanaan pilkada, agar semua kegiatan bisa berjalan lancar tanpa muncul klaster baru,”jelasnya. (*)