Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksankan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pada hari Selasa (1/12/2020) di Jalan Tanjung Kota Blitar tepatnya di depan toko musasi.
Kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar tersebut menyasar pengunjung dan pengguna jalan yang tidak menerapan Protokol Kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker di wilayah publik. Penanggungjawab kegiatan adalah Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H dengan petugas pelaksana dari Polres Blitar Kota sejumlah 10 personel, Sat Pol PP Kota Blitar 6 personel dan Kodim 808 Kota Blitar sejulah 5 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan pada kegiatan tersebut di temukan terdapat 22 pelanggar protokol kesehatan. “Penindakan teguran tertulis 15 pelanggar, dan penindakan teguran lisan 7 pelanggar. Kami berharap, masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,”himbaunya. (*)



NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan
Gaktur Pagi Polsek Sukorejo, Wujud Pelayanan Prima bagi Pengguna Jalan