Kegiatan dalam bentuk operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada perayaan Natal dan Tahun Baru sesuai Imendagri No 66 tahun 2021 tentang NATARU dimana petugas gabungan baik TNI-Polri, hingga pemerintah Daerah terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah guna mencegah penyebaran covid19 terutama varian baru omnicron yang sudah memasuki wilayah Indonesia.
Kasi Humas Polres Blitar Kota saat dikonfirmasi mengatakan operasi yustisi ini gabungan antara Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 dan juga Sat Pol PP menyasar lokasi pusat keramaian, Tempat Karaoke, Kafe , Angkringan dan Perbatasan Jl Tanjung dan Ngadirejo Kepanjenkidul Kota Blitar yang menjadi masuknya masyarakat luar kota yang akan merayakan malam tahun baru di Wilayah Kota Blitar.
“Malam ini kita laksanakan operasi Yustisi di beberapa tempat antara lain Angkringan COD, Cafe Cling, Cafe Bromfit, Brilian Karaoke, Karaoke 999, Markas Kafe, Seputaran Stadion Suprijadi, Angkringan Sumber Udel, Warkop Jalan Mahakam, dan Havana Cafe, Hasil operasi tersebut, petugas Gabungan memberikan teguran tertulis dan teguran lesan serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera pulang membubarkan diri mengingat sesuai instruksi edaran Walikota Blitar Kafe dan tempat hiburan buka maksimal sampai pukul 23.00 Wib,” pungkas Iptu Rochan
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Obvit Perbankan, Antisipasi 3C di Mesin ATM Jalan S. Supriyadi
Patroli Obvit Polsek Sananwetan Antisipasi 3C di SPBU Jalan Kenari
Patroli di Wisata Religi Makam Bung Karno, Polsek Sananwetan Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman
Polsek Sananwetan Laksanakan Patroli di Area Wisata Istana Gebang, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Pengunjung