
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku salah masuk rumah karena saat itu dalam kondisi mabuk setelah mengkomsumsi 10 tablet obat anti mabuk perjalanan dalam waktu bersamaan.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH saat dikonfirmasi hari Senin tanggal 02 Maret 2020 pagi tadi mengatakan lelaki inisial IB warga Sumber Sanankulon Blitar ditangkap polisi karena diduga akan mencuri di rumah Sukalimi warga desa Kemloko kecamatan Nglegok Blitar pada Minggu kemarin.
Pelaku ditangkap warga dan pemilik rumah, saat tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan kondisi diam-diam dan berjalan dengan sempoyongan.
AKP Lahuri menambahkan pemilik rumah yang khawatir dan takut langsung meminta tolong warga, lalu diteruskan ke Polsek Nglegok. Tidak berapa lama petugas kepolisian dari Polsek Nglegok datang dan bersama warga langsung menangkap pelaku.
Setelah diperiksa, ternyata pelaku dalam kondisi mabuk karena kelebihan minum obat anti mabuk perjalanan. Saat itu, pelaku merasa rumah korban itu rumah temannya.
“Pelaku tidak mengambil barang apapun di rumah korban. Saat ini, antara pemilik rumah dan pelaku sedang proses mediasi” pungkasnya.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C