
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku salah masuk rumah karena saat itu dalam kondisi mabuk setelah mengkomsumsi 10 tablet obat anti mabuk perjalanan dalam waktu bersamaan.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH saat dikonfirmasi hari Senin tanggal 02 Maret 2020 pagi tadi mengatakan lelaki inisial IB warga Sumber Sanankulon Blitar ditangkap polisi karena diduga akan mencuri di rumah Sukalimi warga desa Kemloko kecamatan Nglegok Blitar pada Minggu kemarin.
Pelaku ditangkap warga dan pemilik rumah, saat tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan kondisi diam-diam dan berjalan dengan sempoyongan.
AKP Lahuri menambahkan pemilik rumah yang khawatir dan takut langsung meminta tolong warga, lalu diteruskan ke Polsek Nglegok. Tidak berapa lama petugas kepolisian dari Polsek Nglegok datang dan bersama warga langsung menangkap pelaku.
Setelah diperiksa, ternyata pelaku dalam kondisi mabuk karena kelebihan minum obat anti mabuk perjalanan. Saat itu, pelaku merasa rumah korban itu rumah temannya.
“Pelaku tidak mengambil barang apapun di rumah korban. Saat ini, antara pemilik rumah dan pelaku sedang proses mediasi” pungkasnya.

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI RONDA SAHUR CEGAH PENGGUNAAN SOUND SYSTEM