Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan giat operasi yustisi atau penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 pada hari Kamis (3/12/2020) di 3 titik warung kopi.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H tersebut menyaras masyarakat, pengunjung dan pemilik usaha yang tidak mematuhi Prokes. Setidaknya razia menyasar warng kopi di Jalan Kenari, Jalan Palem dan Jalan Kelud. Petugas yang melaksnakan tersiri dari pawas 1 personel, padal 3 personel, Polres Blitar kota 15 personel, TNI 5 personel, Sap Pol PP Kota Blitar 5 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 10 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincoan penindakan teguran tertulis 9 pelanggar dan penindakan tipiring 1 pelanggar. “Kami berharap masyarakat yang mengunjungi café, warung kopi, dan tempat berkerumun lain lebih disiplin lagi, jangan sampai terjadi peningkatanan kasus covid-19 terlebih lagi menjelang pilkada,”jelasnya. (*0



Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang
Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukorejo Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi