Polsek Sananwetan Polres Blitar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Blitar khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan laksanakan operasi yustisi hari Senin tanggal 19 Oktober 2020. beberapa anggota gabungan Polsek, anggota Koramil dan pemerintah Kecamatan Sananwetan serta satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk menegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan.

Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, S.H mengatakan sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun memakai masker namun tidak benar akan diberhentikan dan diberikan teguran, baik tindakan tipiring maupun himbauan. Namun jangan salah untuk himbauan tetap didata dan yang sudah 3 kali akan disidangkan di pengadilan.

Laksanakan Patroli Pemukiman, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan 3C di Perumahan Grand Dharmawangsa Residence
Laksanakan Patroli Pertokoan, Polsek Sananwetan Sambangi Toko Mega Grosir Antisipasi Kriminalitas dan 3C
Laksanakan Patroli Kamtibmas Sambangi SPBU, Polsek Sananwetan Hadir Ciptakan Situasi Kondusif di Area Obyek Vital
Laksanakan Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Plosokerep