Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, anggota Polsek Sananwetan melaksanakan patroli pemukiman guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyasar kawasan Perumahan GKR yang berada di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya di kawasan pemukiman warga yang dinilai rawan terjadi tindak kejahatan, terlebih pada siang hari saat sebagian warga beraktivitas di luar rumah. Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Sananwetan melakukan pemantauan situasi lingkungan sekaligus berdialog dengan warga setempat.

Petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Warga diimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Selain itu, patroli juga menyasar titik-titik strategis di dalam perumahan, seperti akses keluar masuk, area parkir, dan jalan lingkungan yang minim penerangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan warga.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat respons positif dari warga Perumahan GKR. Mereka merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya dalam mengantisipasi kejahatan 3C.

Dengan dilaksanakannya patroli ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sananwetan tetap aman dan kondusif. Polsek Sananwetan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli secara rutin sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.