Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 19 November 2020.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol tepatnya di depan Mapolsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 16 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli malam di lingkungan warga berikan himbauan Kamtibmas kepada warga yang melaksanakan siskamling
Patroli dialogis dengan karyawan minimarket yang buka hingga larut malam antisipasi tindak 3C
Patroli siang berikan Himbauan Kamtibmas kepada pemilik toko emas antisipasi tindak kriminalitas 3C
Patroli dialogis berikan himbauan Kamtibmas kepada petugas keamanan bank antisipasi tindak kriminalitas 3C