Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Udanawu, Polres Blitar Kota, dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polsek Udanawu yaitu dengan cara rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Sabtu (14/7/2021) Pagi.

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Udanawu, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan dan sesuai INMENDAGRI no 15 Tahun 2021 tentag Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali .

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat karena peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan adanya kegiatan ini kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 sehingga kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar bebas dari Covid-19.

“Dalam kegiatan tersebut kami juga membagikan masker sebanyak 30 lembar kepada masyarakat yang tidak memeiliki masker, kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan akan menyambangi desa-desa yang ada di Kecamatan Udanawu guna pendisiplinan protokol kesehatan dan apa bila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apa bila mengulangi kembali maka akan diberikan hukuman berupa tindakan fisik dan sanksi sosial,” tutupnya.