Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota – Quick Respon Jajaran Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota kembali diperlihatkan. Hal ini dibuktikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo dalam mengungkap Kasus Curanmor kurang dari 24 jam yang terjadi didepan rumah Pelapor, Rabu (04/12/2019).

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Pujiono, SH, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban pulang kerja untuk istirahat dan mendapati sepeda motornya yang semula diparkir di depan rumah sudah tidak ada kemudian korban menanyakan kepada tetangganya yang bernama ibu GIMAN mengenai sepeda motornya namun tidak tahu, kemudian korban menayakan lagi kepada tetangga yang lain sekitar rumah juga tidak ada yang mengetahuinya.

Kemudian sekitar pukul 13.00 wib korban kembali berangkat kerja namun sebelumnya korban menemui anaknya yang bernama WAHYU SANTOSO di jalan Mastrip dan menayakan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut namun anak korban juga tidak tahu, selanjutnya korban melanjutkan bekerja sebagai tukang jahit sepatu sampai pukul 16.00 wib, usai kerja korban pulang dan sesampainya dirumah sekitar pukul 16.30 wib ternyata sepeda motor milik korban tetap tidak ada.

Korban saat itu tidak langsung lapor ke Polisi karena masih berfikir jangan jangan sepeda motor miliknya masih di pakai oleh keluarganya yang lain, Setelah dua hari sepeda motor tersebut tidak kembali, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 10.00 wib korban melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo. adapun ciri – ciri sepeda motor yang hilang adalah merk Yamaha Mio J tahun 2014, warna hitam strip orange, dan di bagian stir kiri ada besi pinggir yang copot /rusak, di bawah lampu depan ada tulisan Monata Gatering.

Kemudian Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo menyelidiki kasus tersebut dan diperkirakan pelaku mengambil motor tersebut dengan cara merusak menggunakan kunci palsu / T karena kondisi motor saat diparkir dalam keadaan stang terkunci.

Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang dicurigai mengarah kepada SUPRIADI Als SUPREK, yang beralamat di Jalan Cepaka no. 42 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

“Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Waedi, SH bersama anggota Reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap pelaku Curanmor tersebut kurang dari 24 jam,” ucap Kapolsek Sukorejo.

Lebih lanjut Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Pujiono, SH menjelaskan, penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 18.30 wib, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukorejo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Waedi, SH dengan di back-up Opsnal Sat. Reskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian pencurian sepeda motor Yamaha Mio-J No.Pol. AG 5801 MK, atas nama pelapor/korban Sdr. KAMARI, Lk, 54 th, swasta, alamat Jl. Bungur Gg. IV no.40 Kel./Kec. Sukorejo Kota Blitar, yg dilaporkan pada hari Rabu, tgl. 4 Desember 2019 dirumah teman perempuannya di Perum Griya Tanjungsari Permai Kel. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar.

Pada saat di lakukan penangkapan, pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan, dan pengakuan sementara, bahwa pelaku adalah keponakan dari istrinya korban/pelapor, dan menurut keterangannya, kendaraan sepeda motor yang diambil sudah digadaikan di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Atas perbuatannya pelaku tersebut kami amankan diruang tahanan Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihak Kepolisian akan selalu memantau dan bekerjasama kepada masyarakat dan tukang parkir, perhotelan, maupun tempat wisata untuk antisipasi kejadian Curanmor di wilayahnya.

“Pihak Kepolisian akan terus memantau situasi di pertokoan, pasar, perhotelan, maupun tempat wisata di daerah kecamatan Sukorejo karena banyaknya pengunjung dari luar kota yang membutuhkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.